Kemaren baca^^ buku Abi dan dapet kisah yang sangat menarik dari Umar bin Khatab.. Ternyata Islam sangat perhatian lho terhadap terhadap hak anak untuk mendapatkan ASI.. Selain tentunya dah pada tau kan tentang ayat di Al Qur’an yang memerintahkan kepada para ibu untuk menyusui anaknya sampai umur 2 tahun.
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (Q.S Al- Baqoroh 2: 233)
Dalam tulisan kali ini ad, mo bagi kisah menarik lainnya yang menunjukkan perhatian Islam pada ASI..
Kisah ini ad kutip dari salah satu kisah di kumpulan kisah nyata yang dikutip dari buku Abi tadi, detailnya buku tersebut adalah “Potret Kehidupan Para Salaf, Keteladanan Para Sahabat dan Tabi’in dalam Kehidupan Sehari-hari”, karangan Dr. Musthafa Abdul Wahid, terbitan Pustaka At Tibyan, tepatnya kalau ada yang mau cari di halaman 13-15.
Pada salah satu kisah tersebut ada kisah tentang Umar yang melarang tergesa-gesa menyapih (tidak lagi memberikan ASI) kepada anak kita. Berikut kisahnya yang Ad kutip langsung tanpa diedit sama sekali *kecuali mungkin ada salah ketik :)* dari buku tersebut.. Semoga bisa diambil manfaatnya dan menyadarkan kita betapa pentingnya pemberian ASI pada anak kita
Diriwayatkan Ibnu Sa’ad dalam Thabaqat, dari Ibnu Umar, ia berkata:”Telah tiba rombongan pedagang dan mereka bermalam di lapangan tempat shalat Ied, maka Umar berkata kepada Abdurrahman bin Auf: “Mauhkan anda menjaga mereka malam ini dari pencuri?” kemudian keduanya menjaga mereka lalu keduanya menunaikan shalat sebagaimana telah diwajibkan atas keduanya. Kemudian Umar mendengar tangis anak kecil, maka beliau segera menghapirinya dan berkata pada ibunya: “Takutlah kepada Allah dan berbuat baik pada anakmu!” kemudian Umar kembali ke tempat semula. Namun terdengar lagi tangis anak tersebut, dan untuk kedua kalinya beliau menghampirinya dan mengatakan sebagaimana ang beliau katakan pertama, masih saja beliau mendengar tangis bayi tersebut, maka untuk kesekian kalinya beliau menghampiri ibunya dan berkata: “Celaka engkau, akur rasa engkau ibu yang tidak baik! Mengapa aku tidak melihat anakmu merasa tenang sepanjang malam?”
Ibu: “Hai hamba Allah, engaku memarahiku sejak kemarin malam. Sesungguhnya aku ingin menyapihnya namun, anakku tidak mau.”
Umar: “Mengapa engkau segera ingin menyapihnya?”
Ibu: “Karena Umar tidak memberikan santunan melainkan bagi anak yang telah disapih.”
Umar: “Berapa umur anakmu?”
Ibu: “Sekian bulan.”
Umar: “Duhai celaka, janganlah engkau tergesa-gesa untuk menyapihnya.”Kemudian Umar melakukan shalat shubuh. Bacaannya tidak jelas didengar oleh makmum di belakangnya karena tangisnya. Setelah salam ia berkata pada dirinya sendiri: “Celaka wahai Umar berapa banyak anak-anak kaum muslimin yang engkau bunuh?”
Kemudian Umar memerintahkan seseorang untuk mengumumkan “Janganlah kalian tergesa-gesa untuk menyapih anak-anak kalian (karena ingin segera mendapatkan santunan) karena aku (Umar) akan memeberikan santunan kepada setiap anak yang lahir.” Pengumuman itupun ditulis di seluruh pelosok.
Ini bukanlah mimpi atau pun dongeng yang direkayasa namun realita yang disaksikan manusia pada saat itu, tatkala dunia di bawah naungan Islam beserta keadilannya, cahaya bersinar di seluruh penjuru negeri dimana bangsa Arab tatkala jahiliyah saling menzhalimi satu sama lain, yang kuat memangsa yang lemah. Akhirnya mereka saksikan seorang hakim yang adil seperti Umar, yang mana manusia tidak mengenal lagi setelah Rasulullah Sallallahi ‘alaihi wasallam dan sahabat Abu Bakar Ash-Shidiq orang yang lebih bertakwa dan lebih adil dari Umar.
Seorang pemimpin yang khawatir kalau dagangan orang lain dicuri orang, akhirnya isa sendiri yang menjaganya dengan sahabatnya yang kaya raya, yakni Abdurrahman bin Auf.
Pemimpin yang terharu mendengar tangisan seorang bayi, merasa berkewajiban menahan tangisnya dan ingin melenyapkan apa yang mengganggu ketenangan tidurnya. Maka tatkala Umar mengetahui bahwasanya itu bagian dari tanggungjawabnya, semakin dalam luka hatinya, hingga beliau menangis tatkala sholat, ingat akan hari di mana ia akan mempertanggungjawabkan di hadapan Allah Subhana Wata’ala.
Kemudian beliau merasa risau dan takut akan akibat keputusannya yang telah lalu, yakni agar tidak memberikan santunan melainkan bagi anak yang telah disapih. Beliau tidak tahu berapa banyak anak yang menghadapi bahaya karena disapih terlalu dini oleh ibunya kerena demi mendapatkan santunan. Berapa banyak sudah anak yang dicerai dari susuan ibunya pada saat masih usia menyusui, sehingga meledaklah tangisan si anak, sedangkan ibunya bersikukuh untuk menyapihnya agar dapat mecatatkan drinya ke petugas santunan.
“Celaka wahai Umar, berapa banyak anak kaum muslimin yang engkau bunuh.” Sungguh ini adalah ungkapan yang muncul dari perasaan yang peka dan hati yang tulus serta cepatnya beliau memperbaiki kesalahannya setiap beliau mengetahuinya.
Tangis anak kecil tersebut menggetarkan hari Umar, sehingga beliau mencabut peraturan yang telah lalu, kemudia memberikan santunan kepada setiap bayi yang dilahirkan orang Islam untuk menjaga hak anak untuk mendapatkan susuan ibunya, agar tidak tergesa-gesa disapih.
Sebelum dunia mengenal slogan hak asasi bagi anak, sebelum peraturan tersebut ditetapkan sebagai peraturan internasional, Umar telah terlebih dahulu memproklamirkan hak tersebut, karena anak-anak yang sehat adalah masa depan bagi generasi yang sehat. Hal ini mendorong Umar untuk tidak membiarkan sakit anak-anak kaum muslimin.
